Tata Tertib Siswa


TATA TERTIB DAN PERATURAN SISWA
SMP NEGERI 2 KOTABARU

I.     JAM MASUK /PULANG
Jam 07.00 WIB sudah harus berada di sekolah dan Pulang sesuai bel akhir pelajaran.
SANKSI : Terlambat ditegur dan dicatat, 2x pelanggaran buat surat perjanjian diketahui orang tua.
II.   PERATURAN PAKAIAN
1.   PUTRA
Rapi,  kemeja dimasukan, atribut lengkap, celana pendek 5 cm di bawah lutut/Celana Panjang dan tidak bermodel pencil, Ukuran baju tidak pendek dan tidak sempit 
2.   PUTRI
a.       Pakaian Muslim Rok Panjang, kemeja panjang berjilbab, Atribut lengkap.
b.      Bagi yang tidak berjilbab dan Non Muslim Rok Pendek 10 cm di bawah lutut, kemeja lengan pendek dimasukan, Kemeja tidak pendek dan sempit, atribut lengkap.  
3.   KETENTUAN PAKAIAN PUTRA/PUTRI
a.       Khusus hari Senin harus pakai topi standar sekolah tanpa kecuali ( Upacara ).
b.      Hari Senin, Selasa, Jum’at, Sabtu pakaian putih biru.
c.       Hari Rabu dan Kamis pakai batik lengkap.
d.      Sepatu Warna hitam (sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan), Kaos kaki warna putih.
e.      Harus memakai ikat pinggang warna hitam, kepala ikat pinggang standar sekolah.
f.        Harus memakai dasi Warna biru, rapih.
g.       Semua jenis seragam tidak dicoret-coret dengan tulisan apapun.
SANKSI PERATURAN PAKAIAN :                                                             
Siswa –siswa yang tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan ditegur, 2x pelanggaran dipanggil orang tua.  
III.          PERATURAN RAMBUT
PUTRA  : Rambut pendek diatas krah, telinga dan alis. Cambang tidak panjang, tidak dimodel dan tidak dicat
PUTRI    : Berjilbab ( muslim ) , Tanpa jilbab, rambut dibawah bahu di ikat (non muslim), tidak dimodel dan di cat.
SANKSI PERATURAN RAMBUT : Putra/Putri DIGUNTING
IV.         JENIS PERATURAN BARANG YANG DILARANG DIBAWA KE SEKOLAH
1.    Uang yang berlebihan ( Maximal Rp.10.000,-), HP ( kecuali ada surat izin dari Sekolah), dan perhiasan berharga.
 SANKSI : Diamankan dan diambil kembali oleh orang tua !
2.    SENJATA TAJAM, NARKOBA, MIRAS
 SANKSI : Diserahkan kepada pihak yang berwajib ( Polisi ). Atau dikeluarkan
3.    Buku Bacaan, VCD, DVD ( Porno ), Rokok, Aksesoreis , Alat music yang tidak ada jam pelajaran 
SANKSI : Diamankan oleh sekolah dan tidak dikembalikan, dipanggil Orang tua.
V.           PERATURAN TINDAKAN ATAU PERILAKU YANG DI LARANG DI SEKOLAH
1.    Mengotori dan mencoret-coret di lingkungan sekolah !. ( Sanksi : Membawa Cat )
2.    Membuat onar dan mengganggu ketenangan belajar siswa lain. ( Sanksi : Membersihkan Lingkungan Sekolah )
3.    Keluar masuk tidak melalui pintu/gerbang sekolah, Membolos. ( Sanksi : Membersihkan Lingkungan Sekolah )
4.    Berkelahi/Tawuran, Mencuri, Memalak, Melanggar Asusila. ( Sanksi : Skorsing )
5.    Berbicara kotor/jorok dan tidak sopan. ( Sanksi : ditegur )
VI.         SANKSI-SANKSI PERATURAN :
1.       Indisipliner ( Siswa Tidak Disiplin )
-       Tindakan hukum dari guru, wali kelas, BISIS, BP, Kepala Sekolah dan menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan
2.       Tindakan Kriminal atau Melawan Guru
-       Siswa diserahkan kepada Pihak yang berwajib ( POLISI ) dan dikembalikan kepada Orang Tua.
Demikian Tata Tertib dan Peraturan ini dibuat dengan sebenarnya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi siswa yang melanggar tata tertib dan Peraturan ini akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                                                                                              Ditetapkan      :  Desember 2010
                                                                                                                                              Di                 :  SMP Negeri 2 Kotabaru
Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                                                                                                 Pembina Kesiswaan

H. ADED HIDAYAT.A, S.Pd                                                                                                              Drs. H. HADI MULYADI
NIP. 195906121979031003                                                                                                                  NIP. 196809032007011006