TATA
TERTIB DAN PERATURAN SISWA
SMP NEGERI 2 KOTABARU
I. JAM MASUK /PULANG
Jam 07.00 WIB
sudah harus berada di sekolah dan Pulang sesuai bel akhir pelajaran.
SANKSI
: Terlambat ditegur dan dicatat, 2x pelanggaran buat surat perjanjian diketahui
orang tua.
II.
PERATURAN PAKAIAN
1.
PUTRA
Rapi, kemeja dimasukan, atribut lengkap, celana
pendek 5 cm di bawah lutut/Celana
Panjang dan tidak bermodel pencil, Ukuran baju tidak pendek dan
tidak sempit
2. PUTRI
a.
Pakaian Muslim Rok Panjang, kemeja panjang
berjilbab, Atribut lengkap.
b.
Bagi yang tidak berjilbab dan Non Muslim Rok Pendek 10 cm di bawah lutut,
kemeja lengan pendek dimasukan, Kemeja
tidak pendek dan sempit, atribut lengkap.
3. KETENTUAN
PAKAIAN PUTRA/PUTRI
a.
Khusus hari Senin harus pakai topi standar
sekolah tanpa kecuali ( Upacara ).
b.
Hari Senin, Selasa, Jum’at, Sabtu pakaian putih
biru.
c.
Hari Rabu dan Kamis pakai batik lengkap.
d.
Sepatu Warna hitam (sepatu dinyatakan hitam apabila
warna hitamnya lebih dominan), Kaos kaki warna putih.
e.
Harus memakai ikat pinggang warna hitam, kepala
ikat pinggang standar sekolah.
f.
Harus memakai dasi Warna biru, rapih.
g.
Semua jenis seragam tidak dicoret-coret dengan
tulisan apapun.
SANKSI
PERATURAN PAKAIAN :
Siswa –siswa yang tidak sesuai dengan
peraturan/ketentuan ditegur, 2x pelanggaran dipanggil orang tua.
III.
PERATURAN RAMBUT
PUTRA : Rambut pendek diatas
krah, telinga dan alis. Cambang tidak panjang, tidak dimodel dan tidak dicat
PUTRI : Berjilbab ( muslim ) , Tanpa jilbab,
rambut dibawah bahu di ikat (non muslim), tidak dimodel dan di
cat.
SANKSI PERATURAN RAMBUT : Putra/Putri DIGUNTING
IV.
JENIS PERATURAN BARANG YANG DILARANG DIBAWA KE SEKOLAH
1.
Uang yang berlebihan ( Maximal Rp.10.000,-), HP ( kecuali ada surat izin dari
Sekolah), dan perhiasan berharga.
SANKSI : Diamankan dan diambil kembali oleh
orang tua !
2.
SENJATA TAJAM, NARKOBA, MIRAS
SANKSI : Diserahkan kepada pihak yang berwajib
( Polisi ). Atau dikeluarkan
3.
Buku Bacaan, VCD, DVD ( Porno ), Rokok,
Aksesoreis , Alat music yang tidak ada jam pelajaran
SANKSI
: Diamankan oleh sekolah dan tidak dikembalikan, dipanggil Orang tua.
V.
PERATURAN TINDAKAN ATAU PERILAKU YANG DI LARANG DI
SEKOLAH
1. Mengotori
dan mencoret-coret di lingkungan sekolah !. ( Sanksi : Membawa Cat )
2.
Membuat onar dan mengganggu ketenangan belajar siswa
lain. ( Sanksi : Membersihkan Lingkungan Sekolah )
3. Keluar
masuk tidak melalui pintu/gerbang sekolah, Membolos. ( Sanksi : Membersihkan
Lingkungan Sekolah )
4.
Berkelahi/Tawuran, Mencuri, Memalak, Melanggar
Asusila. ( Sanksi : Skorsing )
5.
Berbicara kotor/jorok dan tidak sopan. ( Sanksi
: ditegur )
VI.
SANKSI-SANKSI PERATURAN :
1.
Indisipliner ( Siswa Tidak Disiplin )
-
Tindakan hukum dari guru, wali kelas, BISIS, BP,
Kepala Sekolah dan menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan
2.
Tindakan Kriminal atau Melawan Guru
-
Siswa diserahkan kepada Pihak yang berwajib (
POLISI ) dan dikembalikan kepada Orang Tua.
Demikian Tata
Tertib dan Peraturan ini dibuat dengan sebenarnya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi siswa yang
melanggar tata tertib dan Peraturan ini akan mendapat sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan
:
Desember 2010
Di : SMP Negeri 2 Kotabaru
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Pembina Kesiswaan
H. ADED HIDAYAT.A, S.Pd Drs.
H. HADI MULYADI
NIP. 195906121979031003 NIP. 196809032007011006